by

“Jumat Kramat” di Pringsewu, Sekdis dan Kepala LPPAN Ditahan, Skandal Bimtek Desa Dibongkar Kejaksaan

-Pringsewu-1077 Views

Penahanan diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, dalam konferensi pers bersama Kasi Pidsus Luttfi Vasrely dan Kasi Intel Kadek Ariatmaja.

“Keduanya ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, sejak 11 Juli hingga 30 Juli 2025,” ujar Wisnu.

Modus Kejahatan: Rp13 Juta Per Pekon, Cashback dan Dokumen Fiktif

Kasus ini bermula dari kegiatan Bimtek peningkatan wawasan kebangsaan dan bela negara yang digelar di Jawa Barat pada 14–17 Oktober 2024. Setiap pekon di Pringsewu dikenakan biaya sebesar Rp13 juta, dengan iming-iming cashback Rp2 juta.

Tri Haryono disebut sebagai aktor utama yang mengarahkan seluruh kepala pekon se-Pringsewu untuk menganggarkan Bimtek ke dalam APBDes Perubahan 2024. Ironisnya, menurut Kejari, ada pekon yang mengikuti Bimtek terlebih dahulu, baru APBDes-nya disesuaikan belakangan.

“Bahkan mereka diarahkan mengikuti Bimtek terlebih dahulu, baru kemudian APBDes-nya disesuaikan,” ujar Wisnu.

Sementara peran ES tidak kalah penting. Ia menjadi penyedia program, sekaligus pelaksana rekayasa markup anggaran, penyusun dokumen fiktif, hingga pelaksana teknis kegiatan. Semua ini diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, untuk meraup keuntungan dari uang desa.

Rp835 Juta Uang Rakyat Melayang, Kejari Janji Usut Tuntas

Dari pengusutan awal, Kejaksaan mencatat kerugian negara mencapai Rp835.400.000. Namun, angka ini belum final karena penyelidikan masih terus bergulir.

“Ini baru awal. Kami tidak akan berhenti hanya pada dua tersangka ini. Siapa pun yang ikut menikmati atau mengetahui, akan kami panggil,” tegas Wisnu.

Ia juga mengajak publik dan seluruh elemen pengawasan untuk mengawal kasus ini sampai tuntas, agar tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari jerat hukum.

“Kami mohon dukungan seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, untuk mengawal proses ini,” ujarnya.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *