Pringsewu, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pringsewu pada Rabu, 2 Juli 2025. Tindakan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah dari tahun 2021 hingga 2025.
Dalam keterangan resminya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut potensi kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp17 miliar.







Comment