Pringsewu, – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, AF (28).
Penangkapan dilakukan di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. S diketahui bekerja sebagai sopir angkutan harian, dan diamankan tiga hari setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.







Comment