by

Cemburu atau Emosi? Sopir Angkot di Pringsewu Ditangkap karena KDRT Brutal

Pukul Istri dengan Tangan Kosong dan Sapu

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban mencoba menenangkan pelaku yang tengah memarahi anak mereka. Namun, bukannya reda, emosi pelaku malah meledak hingga memukul korban dengan tangan kosong dan sapu lantai.

“Korban mengalami luka robek di kepala serta memar di beberapa bagian tubuh,” ungkap AKP Johannes dalam keterangan resminya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Korban yang tak terima dengan perlakuan kasar tersebut langsung melapor ke polisi dan telah menjalani visum sebagai bukti pendukung penyelidikan.

Terancam 5 Tahun Penjara

Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

AKP Johannes juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para kepala keluarga, untuk lebih bijak dalam menyikapi persoalan rumah tangga.

“Kekerasan bukanlah solusi. Jika emosi tak terkendali, dampaknya bisa sangat fatal, terutama bagi pasangan dan anak-anak,” tegasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *