Tambang Emas Ilegal Rugikan Negara Miliaran Rupiah. Andre : Akan Saya Laporkan Sk, Sl, dan Yt.
Way Kanan –lampung cadas.id Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, tidak hanya menjadi ancaman lingkungan dan ketertiban, tetapi juga telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Dugaan keterlibatan oknum berinisial SK, SL, dan YT sebagai pemasok dan penampung hasil tambang ilegal kian memperkuat keyakinan bahwa kegiatan ini telah berjalan sistematis dan terorganisir.
Namun yang lebih mencemaskan, tambang ilegal ini telah menggerogoti pendapatan negara dan menambah beban keuangan negara melalui kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Negara Dirugikan: Potensi Hilang Hingga Miliaran Rupiah
Berdasarkan estimasi kasar, satu lokasi tambang emas ilegal yang menghasilkan sekitar 10 kg emas per bulan, setara dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar. Dalam kondisi legal, setiap gram emas yang ditambang harus menyumbang:
Royalti 3% ke negara.
PNBP, PPh, dan retribusi daerah lainnya.
Namun karena kegiatan dilakukan tanpa izin, seluruh potensi tersebut hilang. Artinya, hanya dari satu titik tambang saja, negara kehilangan sekitar Rp300 juta per bulan atau Rp3,6 miliar per tahun hanya dari royalti. Jumlah ini belum termasuk potensi pajak dan pendapatan daerah lainnya.
Kerusakan Lingkungan, Beban Tambahan APBN dan APBD
Kerugian negara tidak berhenti di situ. Tambang ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang mencemari sungai, tanah, dan sumber air masyarakat. Pemerintah harus menganggarkan dana besar untuk:
Pemulihan lahan tambang (reklamasi).
Rehabilitasi DAS dan sumber air.
Penanganan dampak kesehatan masyarakat akibat paparan logam berat.
“Kerugian negara dari tambang ilegal bukan hanya hitungan rupiah, tapi juga kerusakan jangka panjang terhadap lingkungan dan generasi mendatang,” ungkap seorang pejabat lingkungan yang enggan disebut namanya.
UU Minerba: Pelaku Dapat Dijerat 5 Tahun Penjara
Kegiatan penambangan ilegal merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Tidak hanya penambang, penyedia alat, bahan kimia, pengepul, dan penadah juga dapat dikenakan pasal pidana, jika terbukti mendukung kegiatan tersebut.
Desakan Masyarakat: Tangkap & Adili Pelaku
Masyarakat Negeri Batin mulai bersuara. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera menangkap para pelaku tambang ilegal yang disebut-sebut dilindungi oleh oknum tertentu. Beberapa warga bahkan menyampaikan bahwa aktivitas tambang ini telah merusak mata air dan lahan pertanian mereka.
“Saya dan masyarakat lainnua terdampak langsung akibat TI ini. Saya tidak bicara yang lain, yang pasti di negeri batin. Kami tidak menolak tambang, tapi harus legal dan terkontrol. Jangan sampai masa depan kampung kami hancur hanya demi keuntungan SK, SL, dan YT. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat saya akan melaporkan mereka ke pihak berwajib,” tegas Andre Wisata, seorang tokoh pemuda setempat, jumat (11/7/2025).
Negara Tak Boleh Diam
Kerugian yang diderita negara dan masyarakat dari tambang emas ilegal bukan sekadar angka, tetapi juga menyangkut keadilan, hak atas lingkungan bersih, dan keberlanjutan ekonomi daerah. APH beserta Pemerintah pusat dan daerah harus bergerak cepat dan tegas, bukan justru membiarkan Negeri Batin menjadi “zona abu-abu” tanpa hukum. (Team)







Comment