Audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu mengungkap nilai kerugian negara sebesar Rp478.615.276. Dana yang seharusnya mengalir untuk pembangunan fisik dan program masyarakat justru menguap, tanpa bekas manfaat.
“Yang paling menyedihkan, tersangka tak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang rakyat itu. Sampai sekarang, barang bukti yang berhasil kami sita baru Rp10 juta,” ungkap Kasat Reskrim AKP Johannes.
Lebih dari sekadar penyelewengan dana, kasus ini menyeret skenario korupsi yang rapi: mark-up anggaran, kegiatan fiktif, dan program-program semu seperti penanganan stunting dan perawatan kendaraan dinas yang ternyata hanya hitam di atas kertas.
G tidak hanya terbukti lihai dalam menyusun dalih administrasi. Ia juga diduga menjaminkan aset pekon ke koperasi, sebuah manuver berisiko tinggi yang kini menambah daftar panjang penyimpangan wewenang selama masa jabatannya sejak 2012.
Penyidik saat ini terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dan menelusuri aset-aset yang bisa disita guna menutup kerugian negara. G akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(**)







Comment