Bandar Lampung – Sebuah rumah biasa di sudut Kemiling, Bandar Lampung, menyimpan rahasia kelam. Di balik dindingnya, bukan sekadar rutinitas keluarga yang berlangsung—melainkan aktivitas mematikan: perakitan dan distribusi senjata api ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menguak praktik gelap ini dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (26/6). Pengungkapan ini bermula dari kasus pencurian sepeda motor yang menyeret nama Rian Saputra. Namun saat rumah Rian digeledah, penyidik dikejutkan oleh temuan lebih serius: satu pucuk pistol rakitan dan empat butir peluru tajam kaliber 9 x 19 mm.







Comment