Dari situlah pintu menuju jaringan senjata ilegal mulai terbuka.
“Senpi tersebut dibeli dari Redi Kurniawan seharga Rp8 juta,” ungkap Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, dengan nada serius. Penelusuran membawa tim Tekab 308 Presisi ke sebuah bengkel tersembunyi di Kecamatan Kemiling—sebuah industri rumahan yang memproduksi senjata mematikan.
Dari lokasi itu, polisi menyita tiga pucuk senjata rakitan berbagai jenis, lengkap dengan peralatan dan bahan baku untuk membuat senjata api serta peluru. Namun yang paling mengejutkan, jejak kasus ini menjalar hingga Purbalingga, Jawa Tengah.
Di kota kecil itu, tim membekuk Agung, pria yang tak hanya memasok amunisi, tapi juga menerima pesanan modifikasi senjata via platform jual beli daring. Ia bahkan nekat menjajakan peluru di Shopee, menyamarkan sebagai “mur baut”, lengkap dengan kode-kode terselubung untuk mengelabui sistem keamanan digital.
“Ketiganya punya peran vital. Rian sebagai pengedar, Redi sebagai perakit, dan Agung sebagai pemasok peluru,” jelas Kapolda.
Barang bukti yang diamankan membuat bulu kuduk merinding: mesin bor, alat gerinda, bor milling, pahat, silinder laras, popor senapan panjang, teleskop, laser, hingga parasut peluru. Tak lupa, gawai dan tablet yang digunakan untuk transaksi.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya tidak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Dari satu rumah sederhana di Kemiling, terbongkar sebuah jaringan yang memperdagangkan kematian. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena dalam dunia senjata ilegal, setiap peluru bisa menjadi awal dari kehancuran.(***)







Comment