BANDAR LAMPUNG — Seorang pemandu lagu berinisial NA (22) melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Narkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung. Peristiwa tersebut terjadi saat razia narkoba di tempat hiburan malam Lestari Karaoke, Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025.
Laporan resmi telah dilayangkan oleh korban yang didampingi pemilik Lestari Karaoke ke Bidang Propam Polda Lampung dan tercatat dengan Nomor: STLLP/B/345/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dalam laporan tersebut, korban menyebut terlapor berinisial BN, yang diduga sebagai personel Satnarkoba Polres Way Kanan.







Comment