Bandar Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penyebaran konten pornografi melalui media sosial Facebook. Tiga orang tersangka berinisial IJM (53), SR (28), dan HAS (18) telah diamankan. Ketiganya merupakan warga asal Bandar Lampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (7/7/2025). Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang terganggu dengan aktivitas dua akun grup Facebook bernama Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung.







Comment