Hasil penyelidikan Tim Patroli Siber mengungkap bahwa grup Gay Lampung yang memiliki sekitar 16.000 anggota, aktif menyebarkan konten berunsur pornografi. Sementara akun Gay Bandar Lampung diketahui sudah tidak aktif saat penelusuran dilakukan.
“Grup tersebut awalnya dibuat pada 2017 sebagai forum pertemanan. Namun sejak awal 2025, arah aktivitasnya berubah dan mulai digunakan untuk menyebarkan konten menyimpang bermuatan pornografi serta aktivitas seksual,” ujar Kombes Dery.
Dalam struktur grup, tersangka IJM diketahui berperan sebagai administrator dan pengelola utama, sementara SR dan HAS aktif menyebarkan video-video bermuatan pornografi di dalam forum tersebut. Polisi turut menyita empat unit ponsel yang digunakan para tersangka untuk mengakses dan mengelola konten dalam grup.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1), subsider Pasal 34 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang ITE, atau Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polda Lampung menegaskan, saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas serupa.(***)







Comment