by

Pencurian Senyap, Penangkapan Lebih Senyap: Akhir Buron Pencuri Konter di Way Kanan

Hari itu, korban hanya meninggalkan konternya sebentar. Ia menyeberang ke rumah orang tua yang hanya beberapa langkah dari tempat usahanya. Tapi ketika kembali, HP yang diletakkan di atas meja komputer lenyap tanpa jejak. Tak ada suara. Tak ada saksi. Hanya sunyi dan rasa curiga yang menyelimuti.

Ponsel itu sempat aktif, tetapi kemudian seperti ditelan bumi. “Saat kami coba hubungi, nomornya sudah tidak bisa diakses. Di situlah kami tahu, ini bukan kehilangan biasa. Ini pencurian yang terencana,” ujar AKP Septri Herianto, Kapolsek Buay Bahuga, dalam pernyataan resminya mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang.

Selama berbulan-bulan, aparat melakukan penyelidikan diam-diam. Data dikumpulkan, informasi dikonfirmasi, dan satu nama terus muncul: M.

Enam bulan kemudian, jejaknya ditemukan di sebuah rumah di Desa Pahang Asri, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur. Tim Tekab langsung menyusun strategi. Tanpa tembakan. Tanpa keributan. Mereka masuk dan menangkap M saat lengah.

“Dia pikir sudah aman. Tapi kami sudah menunggu waktu yang tepat. Dan waktu itu datang malam ini,” kata seorang anggota tim penangkap, yang menolak disebutkan namanya.

Kini, M ditahan di Polsek Buay Bahuga dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Satu ponsel. Tiga juta rupiah. Enam bulan pelarian. Dan kini, kebebasannya hilang begitu saja.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *