Serang – Drama kejahatan lintas provinsi terbongkar setelah Kepolisian Daerah (Polda) Banten menciduk pimpinan ormas Grib Jaya Kabupaten Serang berinisial AH bersama empat anak buahnya: DR, IM, MD, dan NO. Mereka ditangkap karena terlibat dalam praktik penggelapan mobil dan motor milik leasing yang masih menunggak cicilan.
Bukan sekadar pelaku lokal, polisi juga berhasil menelusuri aliran kendaraan hasil kejahatan hingga ke Provinsi Lampung. Di sana, enam orang yang diduga sebagai penadah—ZI, DF, AI, ER, FR, dan AW—ikut diamankan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait jual beli kendaraan tanpa dokumen sah yang dikirim dari Banten ke Lampung,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025).
Modus para pelaku cukup licik. Mereka mengganti plat nomor asli dengan plat palsu, lalu menjual kendaraan tersebut secara langsung maupun melalui media sosial seperti Facebook. Harga miring dan dokumen palsu menjadi senjata mereka untuk memperdaya calon pembeli.
Dari hasil penyelidikan, baru tujuh unit kendaraan yang berhasil diamankan. Namun, total kendaraan yang telah digelapkan dan dijual ke Lampung diperkirakan mencapai 13 unit.
“Keuntungan yang mereka kantongi bervariasi, antara satu juta hingga lima juta rupiah per unit,” ujar Dian. Pihaknya kini masih terus melakukan pencarian terhadap kendaraan lainnya serta memburu kemungkinan pelaku tambahan dalam jaringan ini.***







Comment