Lampung, – Sebuah pengakuan mengejutkan menggemparkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Mei 2025. Dalam suasana tegang, mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dengan suara bergetar mengungkap bahwa dirinya pernah menerima uang haram senilai Rp50 miliar—sebuah jumlah yang mencengangkan—dalam pengurusan perkara perdata antara Sugar Group Companies versus PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Kabar ini langsung mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Seakan membuka kembali kotak pandora yang selama ini tertutup rapat, kasus ini mengungkap sisi gelap hukum di negeri ini: bahwa di balik toga dan palu hakim, ternyata masih ada ruang untuk suap dan intervensi.
Ketua BEM Universitas Lampung, Muhammad Ammar Fauzan, tak tinggal diam. Lewat pernyataan tertulis yang diterima Radar Lampung pada Jumat, 16 Mei 2025, ia secara lantang mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas dugaan suap yang melibatkan raksasa industri gula tersebut.
“Suap itu diduga untuk memenangkan Sugar Group di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali. Ini bukan hanya soal perkara, tapi soal marwah keadilan yang diinjak-injak,” tegas Ammar.
Tak berhenti di sana, Ammar mengingatkan bahwa keberadaan Sugar Group Companies di Provinsi Lampung bukan tanpa jejak kelam. Berdasarkan catatan BEM Unila, perusahaan tersebut diduga telah lama menjadi sumber keresahan warga.
“Dugaan pengemplangan pajak, pembakaran lahan, konflik agraria, hingga ketidaksesuaian pengelolaan lahan dengan data Sertifikat HGU telah lama menjadi momok,” ungkap Ammar.
Temuan itu bukan omong kosong. Ia merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI dengan Bupati Tulang Bawang pada 11 Mei 2011, yang menyoroti berbagai pelanggaran Sugar Group. Kini, dengan adanya pengakuan Zarof Ricar, potret kebobrokan itu tampak semakin jelas.
Ammar menyerukan agar Gubernur Lampung dan Kementerian ATR/BPN tidak tinggal diam. Ia mendesak evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas Sugar Group di daerah.
“Kami ingin keadilan berpihak kepada rakyat, bukan kepada pemilik modal,” pungkasnya.
Dari sisi hukum, kasus ini berpotensi menjerat banyak pihak. Suap terhadap pejabat negara melanggar Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Zarof sendiri telah didakwa menerima gratifikasi, salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang berdiri sendiri.
Yang membuat perkara ini semakin pelik, adalah keterlibatan pihak swasta dan korporasi asing—sebuah kombinasi yang mencerminkan betapa kompleksnya skema korupsi yang dibongkar.
Kini, publik menanti: Apakah Kejagung berani mengungkap seluruh jaringan? Ataukah kebenaran akan kembali tenggelam di balik tumpukan uang dan kekuasaan?.(cd/hp/kd)







Comment