Pringsewu, 2 Juni 2025 — Bisnis cantik yang berujung jerat hukum.
Seorang wanita muda berinisial CP (28), warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diciduk polisi pada Senin malam. Ia diduga membuka praktik perawatan kecantikan ilegal di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pringsewu Barat.
Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Pringsewu sekitar pukul 19.00 WIB. Dari lokasi, polisi menyita ratusan produk farmasi, alat medis, dan bahan infus whitening tanpa izin edar resmi.







Comment