by

Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu Terbongkar, Polisi Warning: Jangan Main-main dengan Kesehatan!

-Lampung Raya-1165 Views

Beroperasi Diam-Diam Sejak 2023

Menurut Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, praktik ini telah berjalan sejak awal 2023. Semua dilakukan diam-diam, tanpa pengawasan dan tanpa izin dari otoritas kesehatan.

“Tersangka menawarkan suntik pemutih dan berbagai layanan kecantikan lain, menggunakan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat,” tegas Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).

Modal Media Sosial, Produk dari Toko Online

CP memasarkan jasanya lewat Instagram dan platform media sosial lainnya. Bahan-bahan perawatan dipesan dari toko daring, lalu digunakan untuk infus pemutih, facial, hingga suntik vitamin, tanpa pengawasan tenaga medis profesional.

Tarif bervariasi, mulai Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta per layanan. Menurut Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing, tersangka memang memiliki latar belakang pendidikan keperawatan, tapi tak mengantongi izin praktik resmi.

Terancam 12 Tahun Penjara

CP kini dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga 12 tahun, ditambah sanksi administratif atas pelanggaran izin dan standar praktik.

Kapolres mengungkap, pengungkapan kasus ini hasil dari penyelidikan intensif Satreskrim, bekerja sama dengan platform e-commerce tempat CP memperoleh bahan-bahan ilegal.

“Kami masih mendalami apakah ada korban atau jaringan lain yang terlibat,” kata AKBP Yunnus.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *