by

Lampung Larang Study Tour ke Luar Daerah, Sekolah Terancam Sanksi Jika Membandel!

BANDAR LAMPUNG — Keputusan tegas diambil Pemerintah Provinsi Lampung! Melalui Surat Edaran resmi Nomor: 420/1642/V.01/DP.1/2025 tertanggal 3 Juni 2025, seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di Lampung dilarang menyelenggarakan kegiatan study tour dan kunjungan industri ke luar daerah.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, sebagai bentuk respon cepat terhadap instruksi Gubernur dan meningkatnya kekhawatiran publik atas keselamatan pelajar.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *