BANDAR LAMPUNG — Keputusan tegas diambil Pemerintah Provinsi Lampung! Melalui Surat Edaran resmi Nomor: 420/1642/V.01/DP.1/2025 tertanggal 3 Juni 2025, seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di Lampung dilarang menyelenggarakan kegiatan study tour dan kunjungan industri ke luar daerah.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Thomas Amirico, sebagai bentuk respon cepat terhadap instruksi Gubernur dan meningkatnya kekhawatiran publik atas keselamatan pelajar.







Comment