Lampung Tengah — Sebuah tragedi memilukan mengguncang Lampung Tengah. Seorang remaja berusia 16 tahun, berinisial R, ditemukan tewas mengenaskan di aliran sungai. Yang membuat luka ini kian dalam: pelakunya diduga adalah sahabatnya sendiri.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis malam, 30 Januari 2025, dan kini menjadi perhatian publik setelah pelaku, RKH (19), resmi ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana—dengan ancaman hukuman maksimal: pidana mati.







Comment