Berkas Lengkap, Tersangka Siap Diadili di Pengadilan Gunung Sugih
Jaksa Berlian mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejari berlangsung pada Senin, 27 Mei 2025 pukul 15.30 WIB.
“Kami sedang menyusun surat dakwaan. Dalam waktu dekat, perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih,” jelas Berlian.
Ia juga menegaskan bahwa unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi dengan kuat.
“Ancaman pidana mati bukan formalitas. Ini kasus serius, dan kami siap membuktikan bahwa perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 340 KUHP,” tegasnya.(***)







Comment