by

Korupsi Dana BUMD Terbongkar, Pimpinan PT Way Kanan Makmur Ditahan Tengah Malam

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Way Kanan mengantongi dua alat bukti yang sah. Penahanan dilakukan karena telah terpenuhi syarat objektif dan subjektif,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadan, Jumat (25/7/2025).

Penetapan AM sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/L.8.17/Fd.2/11/2024 yang diterbitkan pada 5 November 2024. Ia kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025 yang diterbitkan Kamis malam, 24 Juli 2025.

Kini, AM mendekam di Rutan Kelas I Bandar Lampung, setidaknya selama 20 hari ke depan.

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini membuka mata publik bahwa praktik busuk bisa saja terjadi di balik nama-nama lembaga yang dibentuk untuk menyejahterakan rakyat. Kini masyarakat menanti, apakah penyidikan akan berhenti pada AM, atau akan menyeret nama-nama lain yang turut bermain dalam skema korupsi dana BUMD.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *