Desa seharusnya menjadi pusat pelayanan, bukan arena perjudian. Apalagi jika permainan itu berujung pada pertumpahan darah. Jika dugaan ini terbukti, publik mendesak agar aparat tidak hanya mengenakan pasal penganiayaan, tapi juga menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP serta pasal terkait kepemilikan senjata tajam dan perjudian ilegal.
“Jika kades saja main pisau, lalu siapa yang bisa dimintai perlindungan di desa?” tanya warga lainnya.
Peristiwa ini menjadi cermin buram wajah pemerintahan desa. Rakyat tidak butuh pemimpin yang duduk di meja taruhan, tapi mereka yang duduk di meja musyawarah. Jika tidak segera ditindak tegas, peristiwa ini akan menjadi preseden berbahaya: bahwa kekuasaan bisa mabuk kuasa, dan kekerasan bisa tumbuh dari kartu remi.(***)





Comment