Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan S, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek pembangunan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pada Selasa (17/6/2025). Ia menjelaskan bahwa status tersangka diberikan setelah proses penyelidikan dan penyidikan menemukan alat bukti yang cukup.







Comment