by

Korupsi Dana Insentif Satpol PP Lampung Selatan, Tiga Pejabat Divonis hingga 7 Tahun Penjara

 

Bandar Lampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis lima hingga tujuh tahun penjara terhadap tiga pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan. Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana insentif senilai Rp2,8 miliar yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2022.

Vonis yang dibacakan pada persidangan terbaru ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Aji, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *