“Pada tahun anggaran tersebut, S menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR sekaligus merangkap sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ungkap Ricky.
Proyek penataan gerbang rumah jabatan bupati ini diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp6,8 miliar, namun diduga terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Modus dan Pasal yang Dilanggar
Menurut penyidik, S diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara bersekongkol untuk memenangkan salah satu perusahaan tertentu dalam lelang proyek.
“Tersangka menggunakan jabatannya untuk mengatur proses pengadaan agar memenangkan perusahaan tertentu,” jelas Ricky.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
- Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor
Tersangka Ditahan, Penyidikan Masih Berlanjut
Untuk mempercepat proses hukum, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka S di Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Proses penyidikan juga masih terus bergulir untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
“Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” pungkas Ricky.







Comment