by

Bandar Lampung Geger, Mantan Guru Diduga Cabuli Enam Murid Lelaki

“Korban pertama mengaku menjadi korban sejak Maret 2024. Setelah dilakukan pendalaman, lima anak lainnya juga memberikan keterangan yang mengarah pada tindakan yang sama,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (26/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa seluruh korban merupakan murid tersangka ketika ia masih aktif mengajar sebagai guru honorer. Salah satu insiden terjadi ketika pelaku mengundang korban ke rumahnya dan melakukan tindakan tak senonoh. Peristiwa serupa disebut terulang pada Oktober 2024.

Meski hanya satu korban yang secara resmi membuat laporan, penyidik memastikan lima korban lainnya telah memberikan kesaksian dan sedang dalam pendampingan psikologis.

“Penanganan kasus ini kami lakukan dengan sangat hati-hati. Kami juga melibatkan tenaga ahli untuk mendampingi para korban karena ini menyangkut kondisi psikologis anak-anak,” ujar Kombes Alfret.

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus telah diamankan polisi. Saat ini, koordinasi lintas lembaga tengah dilakukan untuk memastikan korban mendapat layanan pemulihan medis dan mental secara menyeluruh.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *