Penangkapan dilakukan dini hari, Sabtu (14/6) pukul 05.30 WIB, saat Kelik tengah lelap dalam pelarian di Desa Waringinsari, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. “Kami tangkap saat dia tertidur, tak menyangka akhir pelariannya akan setenang itu,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Senin (16/6).
Namun, proses penangkapan tak berjalan tanpa perlawanan. Saat hendak diamankan, pelaku justru menghunus arit, memaksa polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. Peluru pun bersarang di kaki kanannya—menghentikan pelariannya untuk selamanya.
Lebih dari sekadar pembunuhan, Kelik disebut sebagai residivis kambuhan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan bahkan pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Tanjung Bintang. Barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang ditemukan di kediamannya menjadi petunjuk kunci yang menjeratnya.
“Pelaku dikenal sebagai spesialis curas dan juga terlibat dalam tindak pencabulan,” ungkap Yusriandi.
Kini, Kelik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jerat pasal berlapis:
- Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman maksimal: 20 tahun penjara.(hp/ml)







Comment