by

Pemprov Lampung Tunjukkan Taring: Tiga Tambang Ilegal Ditutup

“Kami hentikan tiga tambang batu karena tidak memiliki izin. Semuanya berada di Sumber Agung,” tegas Yulia Mustika Sari, Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung.

Menurut Yulia, tiga lokasi tambang yang disegel masing-masing dikelola oleh Gita, Edi Susanto (milik Asun), dan Andi. Ketiganya diduga beroperasi tanpa dokumen resmi yang sah.

Penyegelan ini bukan tanpa dasar. Langkah itu merupakan respons nyata atas laporan masyarakat yang gerah dengan aktivitas pengerukan bukit di wilayah mereka. Suara warga akhirnya menggema hingga ke telinga pengambil kebijakan.

“Soal luasan tambang, kami belum bisa pastikan. Karena memang tidak ada izin yang bisa kami jadikan acuan,” jelas Yulia.

Sebelum melakukan penyegelan, tim gabungan telah menggelar rapat koordinasi intensif. Plang peringatan pun dipasang di lokasi, menandai akhir dari aktivitas tambang yang selama ini seolah ‘kebal hukum’.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sumber Agung bukan lagi tanah tak bertuan—ini peringatan keras bagi penambang nakal: berhenti sebelum ditindak.

Langit Kemiling Tersentak: Tiga Tambang Ilegal di Sumber Agung Disegel!

Bandar Lampung – Aksi tegas akhirnya berbicara. Setelah sekian lama aktivitas pengerukan bukit di Kemiling dibiarkan melenggang tanpa hambatan, Pemerintah Provinsi Lampung turun tangan. Kali ini, tiga tambang batu ilegal di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, resmi disegel.

Penyegelan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, dan melibatkan kekuatan gabungan: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung, Dinas ESDM, DLH Bandar Lampung, Polda Lampung, Polresta, Denpom, hingga aparat kelurahan. Operasi gabungan ini menjadi sinyal keras bahwa bumi Lampung tidak lagi bersahabat dengan perusak lingkungan.

“Kami hentikan tiga tambang batu karena tidak memiliki izin. Semuanya berada di Sumber Agung,” tegas Yulia Mustika Sari, Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Lampung.

Menurut Yulia, tiga lokasi tambang yang disegel masing-masing dikelola oleh Gita, Edi Susanto (milik Asun), dan Andi. Ketiganya diduga beroperasi tanpa dokumen resmi yang sah.

Penyegelan ini bukan tanpa dasar. Langkah itu merupakan respons nyata atas laporan masyarakat yang gerah dengan aktivitas pengerukan bukit di wilayah mereka. Suara warga akhirnya menggema hingga ke telinga pengambil kebijakan.

“Soal luasan tambang, kami belum bisa pastikan. Karena memang tidak ada izin yang bisa kami jadikan acuan,” jelas Yulia.

Sebelum melakukan penyegelan, tim gabungan telah menggelar rapat koordinasi intensif. Plang peringatan pun dipasang di lokasi, menandai akhir dari aktivitas tambang yang selama ini seolah ‘kebal hukum’.

Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Lampung dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sumber Agung bukan lagi tanah tak bertuan—ini peringatan keras bagi penambang nakal: berhenti sebelum ditindak.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *