Bandar Lampung – Aksi tegas akhirnya berbicara. Setelah sekian lama aktivitas pengerukan bukit di Kemiling dibiarkan melenggang tanpa hambatan, Pemerintah Provinsi Lampung turun tangan. Kali ini, tiga tambang batu ilegal di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, resmi disegel.
Penyegelan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, dan melibatkan kekuatan gabungan: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung, Dinas ESDM, DLH Bandar Lampung, Polda Lampung, Polresta, Denpom, hingga aparat kelurahan. Operasi gabungan ini menjadi sinyal keras bahwa bumi Lampung tidak lagi bersahabat dengan perusak lingkungan.







Comment