“Kami mengecam keras tindakan oknum wartawan yang datang tanpa izin dan bersikap intimidatif. Ini sudah di luar batas. Masuk ke pekarangan tanpa izin jelas melanggar hukum. Pasal 167 KUHP bisa dikenakan,” tegas Teuku Wahyu saat diwawancarai, Sabtu (8/6/2025).
PLB menilai ini sebagai bentuk pelecehan terhadap otoritas desa dan memperingatkan siapa pun yang datang ke Lampung Barat agar tetap menghormati etika sosial dan hukum yang berlaku.
PLB Desak Lembaga Pers Bertindak: Wartawan Harus Taat Etika!
Lebih lanjut, PLB menyerukan agar lembaga pers yang menaungi oknum tersebut segera melakukan klarifikasi dan evaluasi internal. Jurnalis yang ditugaskan ke lapangan harus mematuhi kode etik jurnalistik dan tidak bertindak sewenang-wenang.
“Jika hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan tanpa legalitas, maka harus ditindak tegas. Kami minta aparat bergerak cepat,” kata Teuku.
PLB juga mengimbau seluruh kepala desa di Lampung Barat untuk tidak tinggal diam jika mengalami tekanan dari pihak luar yang tidak berwenang. Laporkan! Karena hak dan martabat aparatur pekon tidak boleh diinjak-injak.
Intimidasi Wartawan ke Kepala Desa: Ancaman atau Misi?
Peristiwa ini membuka mata banyak pihak akan pentingnya pengawasan terhadap praktik jurnalisme di lapangan. Di era keterbukaan informasi, profesi wartawan harus menjunjung tinggi integritas, bukan malah mencederai kepercayaan publik.(hp/ml)







Comment