LAMPUNG BARAT – Drama kasus korupsi jalan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, memasuki babak baru. Jalaludin, eks Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah sekaligus mantan Kepala Dinas PUPR Pesisir Barat, kembali mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp400 juta.(8/6)
Uang tersebut dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melalui rekening RPL di Bank Mandiri KCP Liwa. “Betul, telah dilakukan penitipan dana kerugian negara oleh yang bersangkutan,” ujar Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian,







Comment