by

Eks Pejabat Pesisir Barat Kembalikan Rp900 Juta! Kasus Korupsi Jalan Tetap Bergulir

Ini menjadi pengembalian kedua yang dilakukan Jalaludin, setelah sebelumnya menyerahkan Rp500 juta pada Januari 2025. Total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp900 juta dari kasus korupsi proyek peningkatan jalan Marang–Kupang Ulu senilai Rp1,8 miliar.

Dua Kasus Korupsi, Dua Lembaga Hukum, Satu Nama: Jalaludin

Tak hanya satu kasus, nama Jalaludin juga terseret dalam perkara korupsi proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang–Batu Bulan, Kecamatan Lemong, tahun 2022. Nilai proyeknya Rp1,3 miliar, dan kini ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Jalaludin ditetapkan sebagai tersangka ganda:

  • Oleh Kejari Lampung Barat pada 2 Desember 2024 (proyek Marang–Kupang Ulu)
  • Oleh Kejati Lampung pada 6 Desember 2024 (proyek Bambang–Batu Bulan)

Kejaksaan Tegas: Uang Kembali Bukan Berarti Bebas

Meski telah mengembalikan hampir Rp1 miliar, Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

“Pengembalian uang negara bukan berarti menghapus tindak pidana,” kata Ferdy Andrian. “Kami tetap komitmen menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.”

Langkah Kejari dan Kejati ini mempertegas arah penegakan hukum di Lampung Barat dan sekitarnya: tak ada toleransi terhadap korupsi, sekalipun pelakunya pejabat daerah.(hp/bs/cd)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *