by

Ngaku Mau Beli, Eh Motor Dibawa Kabur! Aksi Nekat Pria Ini Berakhir di Tangan Polisi

Namun bukannya membeli, pelaku justru memanfaatkan momen uji coba motor dan melarikan diri. Sontak, korban melapor ke pihak kepolisian.

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, membenarkan peristiwa tersebut. “Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan. Dari informasi yang kami peroleh, pelaku hendak menjual motor di wilayah Kotabumi,” jelasnya, Rabu (4/6/2025).

Drama pengejaran dimulai saat korban menemukan motor Honda CRF miliknya dipasarkan di sebuah marketplace online. Dengan cerdik, korban berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku.

Berkoordinasi dengan Polsek Kotabumi, tim gabungan berhasil membekuk pelaku di lokasi transaksi. “Saat ditangkap, motor korban sudah dicat ulang untuk menghilangkan jejak,” tambah AKP Budi.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *