Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung bersiap mengambil langkah tegas terhadap maraknya truk batubara Over Dimension Over Load (ODOL) yang dituding sebagai biang kerok rusaknya jalur nasional di wilayah itu. Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memastikan regulasi pembatasan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Langkah ini menyusul keluhan dari UPT Kementerian PUPR, yang menyoroti kondisi rusak parah di ruas Jalur Lintas Tengah Sumatera, terutama sepanjang 200 kilometer dari Way Kanan menuju Bandar Lampung dan Pelabuhan Panjang.







Comment