by

Pemkab Way Kanan Larang Kantong Plastik Saat Idul Adha 2025, Serukan Kurban Ramah Lingkungan

Way Kanan, Lampung — Pemerintah Kabupaten Way Kanan resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1445 H tanpa penggunaan plastik sekali pakai. Edaran ini menyerukan agar seluruh masyarakat dan panitia kurban mengganti kantong plastik dengan wadah ramah lingkungan seperti daun pisang, daun jati, atau besek bambu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 04 Tahun 2025, yang mengimbau pelaksanaan Idul Adha bebas sampah plastik. Surat ini juga sejalan dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang kebijakan pengelolaan sampah rumah tangga.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *