Sebagai bentuk keseriusan nasional, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen P2 Nomor SR.03.01/C/1422/2025, yang mengingatkan seluruh fasilitas kesehatan, petugas medis, serta masyarakat umum untuk:
- Meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19
- Mewaspadai potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular lainnya
- Memastikan kesiapan layanan dan logistik kesehatan
🧠 Masyarakat Diimbau Tetap Tenang Tapi Waspada
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik, namun tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dasar seperti mencuci tangan, menggunakan masker di tempat rawan, dan segera periksa ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala.(hp/cd/ml)







Comment