Lampung Selatan – Sebuah kasus mengejutkan kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang pria berinisial J (57) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak Polres Lampung Selatan setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menyatakan bahwa tersangka J datang sendiri secara kooperatif ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin, 2 Juni 2025, setelah menerima surat panggilan kedua dari polisi. Tindakan ini langsung disusul dengan pemeriksaan intensif dan penetapan status tersangka.







Comment