by

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sidomulyo, Pria 57 Tahun Resmi Jadi Tersangka

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar AKP Indik Rusmono.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus: Kecurigaan Keluarga, Luka Batin Korban

Kasus memilukan ini bermula dari laporan warga pada akhir April 2025, ketika keluarga korban mencurigai adanya perubahan drastis dalam perilaku anak mereka. Setelah digali lebih dalam, terungkaplah dugaan kuat bahwa korban — seorang anak perempuan berusia 15 tahun — telah mengalami kekerasan seksual sejak akhir tahun 2024.

“Korban merupakan anak di bawah umur, dan kami telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung proses penyidikan,” ungkap AKP Indik.

Pasal Berat dan Ancaman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pemeriksaan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan dengan dukungan barang bukti yang telah diamankan dari korban. Meskipun tidak dijemput paksa, kehadiran tersangka tetap berujung pada penahanan karena bukti yang dinilai cukup kuat.

Polres Lampung Selatan Serukan Kepedulian Warga

Menanggapi kasus ini, Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak atau perempuan di lingkungan sekitar. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan menjamin proses hukum yang adil.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *