“Yang bersangkutan sejak penyelidikan hingga putusan tahun 2017 tidak pernah kooperatif. Dia melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak saat itu,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera
Aw diketahui telah divonis dalam kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana pengawasan Pemilu Presiden tahun 2009. Sebagai mantan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah, perannya dalam pengelolaan anggaran disebut-sebut menimbulkan kerugian negara.
Selama delapan tahun, Aw hidup dalam bayang-bayang pelarian. Namun komitmen kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi tak mengenal batas waktu.
“Hari ini rencananya Aw akan langsung dibawa ke Bandara Radin Inten untuk proses lebih lanjut,” ujar Alfa.
Saat ini, Aw diamankan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak kejaksaan belum memberikan detail lebih lanjut karena proses hukum masih berjalan.
Penangkapan ini menjadi penegasan bahwa pelarian bukanlah jalan keluar, dan bahwa hukum, cepat atau lambat, akan mengejar mereka yang mencoba menghindarinya.(hp/cd/bs)







Comment