Pesisir Barat — Uang negara lagi-lagi diselewengkan. Kali ini datang dari sebuah desa di ujung barat Lampung. Yuzid, mantan Peratin (Kepala Desa) Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bangkunat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana desa. Nilainya tak main-main — lebih dari setengah miliar rupiah raib begitu saja.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat di Krui, Senin, 19 Mei 2025. Kepala Cabjari, Yogie Verdika, menyebut dugaan korupsi terjadi selama dua tahun, sejak Januari 2021 hingga September 2022. Kerugiannya? Rp526.166.175.







Comment