“Dari hasil audit Inspektorat Pesisir Barat, uang sebanyak itu diduga disalahgunakan dan tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat,” kata Yogie.
Dalam praktiknya, Yuzid diduga menyusun laporan pertanggungjawaban palsu. Di atas kertas, semua program desa berjalan lancar. Tapi kenyataannya, banyak kegiatan yang tidak pernah dilakukan, alias fiktif. Ada juga kegiatan yang dilakukan, tapi tak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah disusun.
“Secara administratif tampak rapi, padahal banyak yang hanya akal-akalan,” ungkap Yogie.
Penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah berjalan sejak Oktober 2024, melibatkan berbagai saksi, tenaga ahli, dan analisis dokumen-dokumen keuangan desa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yuzid langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari pertama, dari 19 Mei hingga 7 Juni 2025.
“Ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yogie.
Penahanan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.8.14.8/Ft.1/05/2025.
Atas perbuatannya, Yuzid dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.
Penyidikan belum berhenti di Yuzid. Cabjari masih membuka kemungkinan munculnya tersangka lain dalam kasus ini.
“Selama proses penyidikan masih berjalan, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terseret jika ditemukan bukti keterlibatan,” kata Yogie.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan dana desa bukan hanya soal angka, tapi juga soal niat dan tanggung jawab kepada warga yang percaya.(cd/bs/ml)







Comment