“Sedangkan tersangka J melancarkan aksinya kepada anak tirinya sebanyak 11 kali terhitung sejak September 2024 hingga April 2025. Korban berumur 15 Tahun hamil tujuh bulan,” ungkap Kapolres AKBP Muhammad Harris, Rabu (14/5/2035)
Atas perbuatannya tersangka AS L dijerat Pasal 62 Ayat 1 Ayat 2 junto Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU dari Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 6 Huruf B junto Pasal 4 Ayat 2 Huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 15 tahun penjara
Sedangkan tersangka J diJerat Pasal 81 Ayat 1 Ayat 2 dan Ayat 3 Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2024 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak dan Pasal 42 Ayat 1 junto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Peraturan Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (***)







Comment