Cadas.id,Lampung – Seorang oknum guru diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji dikarenakan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kemudian seorang ayah tiri yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah MTS hingga hamil.
Dalam konferensi persnya Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menjelaskan identitas tersangka yang pertama berinisial AS warga Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang berprofesi sebagai guru SD di Kecamatan Simpang Pematang. Sedangkan tersangka berinisial J warga Desa Adi Karya Mulya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji yang tidak lain adalah ayah tiri korban.
Lebih lanjut terang AKBP Harris, tersangka AS melakukan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap korban umur 13 tahun. Motivasi tersangka melakukan kejahatan tersebut adalah karena merasa frustasi sebab sudah lima tahun berumah tangga belum mendapat keturunan.
Tersangka juga melakukan pengancaman terhadap korban akan membunuhnya dan dirinya pun akan bunuh diri jika korban meninggalkan tersangka. Korban juga diiming imingi uang dan dibelikan HP.







Comment