by

Cemburu Membara Berujung Pukulan: Seorang Istri Jadi Korban KDRT di Tubaba

Pelaku memukul korban menggunakan kedua tangan, mengarah ke bagian kepala, mata kiri, hidung, dan bibir,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H. Tosira, mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni.

Usai kejadian, korban yang mengalami luka fisik dan trauma mendalam segera melaporkan tindakan brutal itu ke Polres Tulang Bawang Barat. Tim Unit PPA bersama Tekab 308 Presisi pun bergerak cepat. Hanya dalam waktu kurang dari tiga jam, tepatnya pukul 16.20 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diringkus di sebuah rumah di Tiyuh Candra Jaya.

Kini, IM telah diamankan di Mapolres Tubaba dan akan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa KDRT adalah tindak pidana serius. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengalami atau mengetahui kekerasan, agar segera dapat ditindaklanjuti,” tegas Iptu Tosira.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *