Bandar Lampung — Pemandangan tak biasa terjadi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (15/5/2025). Asap mengepul, barang-barang ilegal dibakar habis, seolah jadi simbol bahwa kejahatan tak akan mendapat tempat di kota ini.
Pemusnahan ini bukan sembarang “bersih-bersih”. Total 373 perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ditutup dengan pemusnahan barang bukti. Dari narkoba, senjata api rakitan, hingga tumpukan obat ilegal—semuanya dimusnahkan di bawah pengawasan ketat.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban jaksa penuntut umum secara menyeluruh. Kami ingin masyarakat tahu bahwa setiap barang bukti yang diputuskan untuk dimusnahkan, benar-benar dimusnahkan,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Bandar Lampung, Nurma Jayani.
Narkoba Jadi Sorotan
Barang bukti yang paling mendominasi adalah narkotika. Sebanyak 404,7 gram sabu, 984 gram ganja, dan 574 butir pil ekstasi dibakar tanpa ampun. Ini menjadi penanda bahwa perang melawan narkoba masih jauh dari kata selesai.
Tak hanya itu, 550 kaplet Lanadexon, 337 jenis obat terlarang lain, hingga dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya ikut dilenyapkan.
Senjata Tajam, HP Curian, Sampai Oli Kotor
Drama tak berhenti di situ. Barang bukti lainnya yang ikut musnah antara lain belasan senjata tajam, puluhan ponsel dari berbagai merek, timbangan digital, pakaian, tas, bahkan puluhan liter oli kotor—sisa dari perkara-perkara kriminal yang tak kalah pelik.
“Jaksa bukan hanya melaksanakan putusan badan, tapi juga seluruh putusan pengadilan, termasuk soal barang bukti,” lanjut Nurma.
Kasus Menonjol: Narkoba Masih Mendominasi
Meski tahun ini belum ada barang bukti narkoba di atas satu kilogram seperti tahun sebelumnya, kasus narkotika tetap menjadi yang paling menonjol dalam daftar panjang perkara yang ditangani.
Aksi pemusnahan ini bukan sekadar simbolis. Ia adalah pesan keras bagi para pelaku kejahatan: Keadilan bisa tertunda, tapi ia tak akan lupa.







Comment