MESUJI,cadas.id — Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Seorang oknum wartawan media online di Kabupaten Mesuji, Lampung, ditangkap basah saat berpesta sabu-sabu. Ironisnya, pria bernama GD, yang kerap mengatasnamakan diri sebagai “wartawan kredibel,” kini justru menghadapi dua kasus hukum sekaligus—narkoba dan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Penangkapan yang menghebohkan itu terjadi pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang. Warga sekitar mendengar keributan di salah satu rumah di wilayah RK 02 RT 02. Tak lama berselang, aparat dari Satuan Narkoba Polres Mesuji tiba dan menggerebek lokasi pesta haram tersebut.
“Saya lihat langsung, dia pakai baju merah, lagi hisap sabu sambil teriak-teriak. Ada bong dan plastik klip kecil di depannya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (07/05/2025).
Dari video yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp warga, GD terlihat dalam kondisi tak stabil, diduga kuat dalam pengaruh narkoba. Beberapa rekannya berhasil kabur saat penggerebekan, menyisakan GD seorang diri dalam jeratan hukum.
Namun kisah Gusty tak berhenti di sana. Ia juga tengah menjadi terlapor dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Laporan tersebut dilayangkan oleh K(56), warga Mesuji, melalui kuasa hukumnya kepada Polda Lampung.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Kasubdit V Siber Polda Lampung, GDdiduga menjadi pemilik akun Facebook “GD Kredibel Mesuji” yang memposting konten dianggap mencemarkan nama baik Khamami.
“Penyidik Siber Polda Lampung sudah melakukan pelacakan terhadap perangkat elektronik yang digunakan terlapor dan akan memintai keterangan ahli bahasa serta ahli ITE,” jelas Mawardi HJ, SH., MH, kuasa hukum Khamami, didampingi rekan-rekannya.
Laporan polisi atas nama GD ini terdaftar dengan nomor: LP/B/476/X/2024/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 24 Oktober 2024. Pihak pelapor menyebut bahwa postingan di akun Facebook tersebut telah merugikan nama baik dan martabat klien mereka secara serius.
Kini, GD menghadapi badai hukum dari dua arah: jerat narkoba dan pelanggaran UU ITE. Sosok yang sebelumnya vokal sebagai “penjaga moral publik” lewat media, kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.(*)







Comment