LAMPUNG BARAT — Proyek vital yang seharusnya menjaga nyawa warga justru dijadikan ladang korupsi. Seorang kontraktor berinisial AKH, pelaksana proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Selasa (3/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah Kejari menemukan adanya manipulasi serius dalam pelaksanaan proyek. Kasi Intel Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, mengungkapkan bahwa tersangka secara sengaja mengurangi spesifikasi teknis pekerjaan demi keuntungan pribadi.







Comment