Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers Kamis (4/9/2025) malam merinci hasil penyitaan tersebut:
- 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar.
- 645 gram logam mulia senilai Rp1,29 miliar.
- Uang tunai rupiah dan asing Rp1,35 miliar.
- Deposito Rp4,4 miliar.
- 29 sertifikat tanah dan bangunan Rp28,04 miliar.
“Sehingga total yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” tegas Armen.
Tak hanya itu, penyidik juga terus memeriksa intensif Arinal sejak Kamis siang. Hingga malam hari, mantan Ketua DPD Golkar Lampung itu masih menjalani pemeriksaan maraton terkait dugaan korupsi di tubuh PT LEB.
Kasus ini disebut sebagai salah satu pengungkapan hukum terbesar di Lampung tahun 2025, sekaligus menandai babak baru perjalanan hukum seorang tokoh politik papan atas di Sai Bumi Ruwa Jurai.(hp)







Comment