Way Kanan –Lampung cadas.id
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KPM) di Kabupaten Way Kanan kini sudah bisa mengajukan pinjaman usaha ke bank-bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI. Skema pembiayaan ini resmi berjalan setelah terbitnya Permenkeu Nomor 49 dan 63 Tahun 2025, sebagai bagian dari program nasional untuk memperkuat ekonomi desa.
Pemerintah menegaskan bahwa program Kopdes Merah Putih bukanlah bagi-bagi uang, melainkan skema pinjaman dengan mekanisme pengajuan proposal ke bank yang sudah ditunjuk. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai bentuk program yang dijalankan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Way Kanan, Desta Budi Rahayu, menjelaskan bahwa dana yang diperoleh koperasi bersumber dari pinjaman dengan jangka waktu tertentu.
“Iya benar, bentuknya pinjaman dengan jangka waktu, bukan hibah. Mekanismenya adalah mengajukan proposal ke bank Himbara yang sudah ditunjuk tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Menko Pangan di Pesawaran waktu itu, pengajuan mereka juga nanti akan disurvei dulu oleh pihak bank, apakah layak disetujui atau tidak,” ungkap Desta, Sabtu (6/9/2025)
Dengan demikian, koperasi desa dan kelurahan di Way Kanan diharapkan dapat menyiapkan rencana usaha yang jelas dan berkelanjutan agar bisa memanfaatkan peluang ini. Program ini sekaligus diharapkan mampu memperpendek rantai distribusi hasil pertanian, meningkatkan ketahanan pangan, dan membebaskan masyarakat dari praktik tengkulak maupun pinjaman ilegal.







Comment