by

Sidang Tertutup ASN Guru SMPN 1 Pakuon Ratu Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Digelar di Way Kanan

Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”

Jika terbukti dilakukan oleh guru atau tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok dan dapat dijatuhi pemberhentian tidak hormat sebagai ASN, sesuai Pasal 81A UU Perlindungan Anak.

Dalam kasus tertentu, hakim juga dapat memerintahkan kebiri kimia atau rehabilitasi bagi pelaku, sesuai Pasal 82 Ayat (4) UU Perlindungan Anak.red- Mulya cadas.id.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *