by

Sidang Tertutup ASN Guru SMPN 1 Pakuon Ratu Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Digelar di Way Kanan

Way Kanan, Lampung — Bertempat di Pengadilan Negeri Way Kanan, pada Kamis (14/8/2025) digelar sidang tertutup terhadap terdakwa( AD), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 1 Pakuon Ratu. (AD)didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya yang masih di bawah umur.

Kasus ini berawal dari dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan (AD)terhadap korban (.AVP.)di lingkungan sekolah tempatnya mengajar. Perbuatan tersebut membuat keluarga korban melaporkannya ke pihak berwenang, hingga kasus berlanjut ke meja hijau.

Sidang hari ini menghadirkan lima orang saksi, salah satunya guru olahraga di sekolah tersebut, yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sidang dipimpin oleh Hakim (ABC), dengan Jaksa Penuntut Umum (AM) yang memimpin jalannya proses persidangan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *